Salahgunakan Solar Subsidi, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Dua orang Pelaku

    Salahgunakan Solar Subsidi, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Dua orang Pelaku
    Nampak mobil box yang sudah di modifikasi untuk menyimpan BBM solar subsidi

    Lebak, - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Subsidi oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak di Lobi Mapolres Lebak. Jum'at (10/06/2022).

    Dalam press Conference tersebut AKBP Wiwin Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Rheza Kurnia, Kasubsi Penmas Sie Humas Aipda Sunardiyanto.

    "Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah di daerah hukum Polres Lebak, " ujar AKBP Wiwin.

    AKBP Wiwin menjelaskan, kedua pelaku  JS (39) warga Pademangan Jakarta Utara dan SM (25) Warga Kasemen Serang Banten, berikut barang bukti Satu Unit Mobil Box Mitsubishi L 300 yang sudah dimodifikasi.

    Dalam mobil tersebut terdapat kotak besi, selang ukuran 1 inc, mesin pompa air FDP25HD Oil dan bahan bakar minyak solar subsidi sebanyak 600 liter, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak pada Senin (30/05/22) sekitar pukul 06.30 WIB di gerbang pintu tol Rangkasbitung.

    "Pelaku membeli Solar subsidi di Pom Bensin seharga Rp. 5.150, - per liternya dan dijual dengan harga Rp. 8.000, - sehingga  Pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 2.850, - per liternya, " ungkapnya.

    Dalam Satu Ton Solar, pelaku JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 2.000.000, - dan Pelaku  SM selaku supir mendapatkan upah sebesar Rp 400.000, -.

    "Saat ini kami masih  melakukan pengembangan dan penyelidikan, apakah ada keterkaitan atau keterlibatan pihak lain seperti pihak petugas SPBU, ini masih kita dalami, " terang AKBP Wiwin.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, sudah menjual BBM jenis Solar sebanyak enam kali ke Proyek Pemerataan lahan di Cikarang Bekasi dan di Wilayah Tanggerang.

    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Enam Milyar Rupiah, " tegas AKP Indik.***(red)

    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Selain Proyek 'Siluman', Pembangunan Jembatan...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Akan Diculik, Seorang Bocah Loncat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami